Kamis, 10 Mei 2012

TATA TERTIB KP3D PSKB


TATA TERTIB 
KULIAH PAKAR DAN PEMBEKALAN PROMOSI KESEHATAN DASAR
(KP3D) KEBIDANAN


BAB I
KEWAJIBAN PESERTA

Selama KP3D PENMAS 2012, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.      Mentaati tata tertib yang ada.
  1. Mengikuti KP3D PENMAS 2012.
  2. Hadir 15 menit sebelum  dimulai untuk absensi, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah dimulai (sesuai waktu yang ditentukan).
  3. Peserta yang mengalami keterlambatan lebih dari 15 menit, wajib mencari dan menulis resume dari artikel tentang kasus nyata yang disebabkan oleh keterlambatan bidan dalam melakukan asuhan kebidanan  (ditulis di kertas folio bergaris min. 250 kata, artikel di print dan dilampirkan).
  4. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan  dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam KP3D PENMAS 2012.
  5. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  6. Menjaga nama baik almamater.
  7. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut : 
                - Baju kemeja berkerah bukan kaos dan tidak transparan
                -   Rok panjang bukan jeans (panjang rok maksimal 10 cm di atas mata kaki)
                 Memakai kaos kaki dan sepatu (bukan sandal atau sepatu sandal)
  1. Peserta yang tidak menaati SPMK, wajib menulis artikel tentang pentingnya berpenampilan sebagai bentuk profesionalitas bidan sebagai tenaga kesehatan (ditulis di kertas folio bergaris min. 250 kata).             
11.  Menjaga kebersihan lingkungan serta alat–alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  1. Bertanggungjawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
  2. Handphone dinon-aktifkan atau dalam mode silent saat acara.
  3. Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan telebih dahulu dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk.
              a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
              b. Saling menghargai pendapat peserta lain


BAB II
LARANGAN
PESERTA
  1. Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK.
  2. Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
  3. Masuk ke lokasi acara tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit.
  4.  Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  menggangu proses atau jalannya rapat.
  5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  6. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
  7. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
  8. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
  9. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
  10. Dilarang membuka dan atau membaca materi kuliah, teks book selama acara berlangsung.
  11. Dilarang menggunakan barang-barang elektronik selama acara berlangsung.

BAB III
PERIZINAN DAN PENUGASAN PESERTA

1.      Peserta yang terpaksa meninggalkan acara yang sedang berlangsung:
o    Sakit harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat keterangan dokter.
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat izin yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
    • penugasan hukuman yang diberikan saat meninggalkan acara yang sedang berlangsung, wajib menulis resume mengenai materi yang disampaikan saat KP3D Kebidanan (di tulis di kertas folio bergaris min. 250 kata).
2.      Peserta yang berhalangan hadir saat acara KP3D Kebidanan PENMAS 2012:
    • Sakit harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat keterangan dokter.
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat izin yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
    • Surat izin ditujukan kepada Ketua Pelaksana PENMAS 2012.
o   Penugasan bagi peserta yang tidak hadir:
-          Wajib menulis resume rangkaian acara KP3D Kebidanan PENMAS 2012.
-          Wajib menulis rangkuman materi yang disampaikan saat KP3D Kebidanan (ditulis di kertas folio bergaris min. 250 kata).
-          Wajib  mencari dan membuat resume dari jurnal yang berkaitan dengan materi yang disampaikan saat KP3D Kebidanan (ditulis di kertas folio min. 250 kata, jurnal di print dan dilampirkan).

3.      Pengumpulan surat-surat perizinan dan penugasan hukuman, dikumpulkan selambat-lambatnya SENIN, 14 Mei 2012 pukul 17.00 kepada Panitia PENMAS Kebidanan.


BAB IV
BARANG BAWAAN WAJIB PESERTA

1.      Alat tulis minimal 1 ballpoint hitam.
2.      Buku catatan, bebas, sesuai kebutuhan.
3.   Membawa TTV Kit atau tensimeter (bagi yang punya)
4.   Peserta yang tidak membawa barang bawaan wajib, wajib mencari artikel tentang kasus nyata yang disebabkan karena kelalaian bidan dalam memberi asuhan kebidanan (ditulis di kertas folio bergaris min. 250 kata).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar